
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, UPPD SAMSAT Barabai melaksanakan giat sosialisasi program insentif pajak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Program ini berlaku dari tanggal 4 Agustus hingga 31 Desember 2025.


Petugas SAMSAT Barabai melakukan pembagian brosur kepada masyarakat dan pemasangan spanduk di beberapa titik lokasi strategis di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Selain itu, petugas SAMSAT Barabai juga melakukan kunjungan ke beberapa kantor kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mensosialisasikan program ini kepada masyarakat.


Kepala UPPD SAMSAT Barabai berharap bahwa masyarakat Hulu Sungai Tengah dapat memanfaatkan dengan maksimal program insentif pajak ini. “Kami berharap masyarakat Hulu Sungai Tengah dapat memanfaatkan program ini untuk memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan murah,” ujarnya.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Hulu Sungai Tengah dapat lebih memahami manfaat dan prosedur program insentif pajak, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak. UPPD SAMSAT Barabai berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan informasi yang akurat kepada masyarakat.