Rantau, 14 Agustus 2025 — Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPPD) Rantau, Kabupaten Tapin, melaksanakan sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kecamatan Lokpaikat pada Selasa (12/8). Program pemutihan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda atau sanksi administratif.
Acara sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Lokpaikat tersebut dihadiri oleh sejumlah pemilik kendaraan bermotor, tokoh masyarakat, serta petugas dari UPPD Rantau. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan PKB dan BBNKB, M. Amril Normal, memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme dan manfaat program pemutihan ini.
“Program pemutihan ini merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak agar dapat melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda atau bunga. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” kata M. Amril Normal.
M. Amril juga menjelaskan bahwa program pemutihan PKB ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang memiliki tunggakan pajak. Pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran atau pembaruan dokumen kendaraannya selama periode pemutihan tidak akan dikenakan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
“Bagi pemilik kendaraan yang sudah tidak aktif terdaftar atau belum melakukan pembayaran pajak dalam waktu lama, program ini juga memberikan kesempatan untuk melakukan pembaruan status kendaraan mereka tanpa beban tambahan,” lanjutnya.
Program pemutihan PKB ini berlangsung sejak Agustus 2025 dan akan berakhir pada 31 Desember 2025, memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal yang lebih mudah, seperti Samsat Online dan layanan Samsat Keliling yang beroperasi di beberapa lokasi.
Salah satu warga yang hadir dalam sosialisasi, Siti Mariani, menyampaikan apresiasi terhadap program ini. “Ini adalah kesempatan besar bagi kami yang sudah lama menunda pembayaran pajak kendaraan karena masalah ekonomi. Semoga program ini dapat diperpanjang dan lebih banyak masyarakat yang tahu,” ungkap Siti.
M. Amril Normal menambahkan bahwa pihak UPPD Rantau akan melanjutkan sosialisasi ini ke kecamatan-kecamatan lainnya, dengan tujuan agar seluruh masyarakat dapat mengetahui informasi terkait pemutihan dan manfaatnya bagi pendapatan daerah.