Tanjung, 05 Agustus 2025 — Memasuki hari kedua program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), suasana di Kantor UPPD Samsat Tanjung pada Selasa, 5 Agustus 2025, masih dipadati oleh masyarakat. Sejak pagi, antrean wajib pajak sudah terlihat mengular di area pelayanan, baik untuk roda dua maupun roda empat. Program yang berlaku hingga 31 Desember 2025 ini memberikan pembebasan denda tunggakan serta diskon pokok pajak 25%, sehingga menjadi kesempatan emas bagi warga untuk melunasi kewajibannya.
Petugas Samsat pun sigap membantu setiap wajib pajak, mulai dari pengecekan data kendaraan, penghitungan potongan pajak, hingga penyerahan bukti pembayaran. Kehadiran program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mempercepat pemutakhiran data kendaraan di wilayah Kabupaten Tabalong.
Dengan masih tingginya antusiasme warga di hari kedua, UPPD Samsat Tanjung optimis program pemutihan ini akan sukses menjangkau lebih banyak wajib pajak hingga akhir periode. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini sedini mungkin agar terhindar dari lonjakan antrean menjelang penutupan pada 31 Desember 2025.