Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

UPPD Tanjung Gelar Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Banua Lawas

UPPD Tanjung menggelar kegiatan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aula Kantor Camat Kecamatan Banua Lawas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengenai pembebasan denda tunggakan dan pemberian insentif pajak.

Acara sosialisasi dihadiri oleh perwakilan masyarakat, tokoh desa, perangkat kecamatan, serta aparat desa se-Kecamatan Banua Lawas. Tim UPPD Samsat Tanjung menjelaskan secara rinci ketentuan pemutihan yang berlaku, termasuk periode pelaksanaan dari 4 Agustus hingga 31 Desember 2025. Dalam kesempatan tersebut, warga juga diberikan panduan tentang prosedur pembayaran pajak, syarat administrasi, hingga layanan yang tersedia di kantor Samsat dan layanan keliling.

Kepala UPPD Samsat Tanjung, Dwi Joko Wahyu Purnomo, S.Pd, MM, menyampaikan bahwa program ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda. “Kami berharap warga memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, karena selain bebas denda, ada juga insentif pengurangan pokok PKB yang bisa meringankan beban pembayaran,” ujarnya.

Sosialisasi ini berlangsung interaktif, di mana warga diberi kesempatan untuk bertanya langsung terkait kendala atau kebingungan yang sering dihadapi saat mengurus pajak kendaraan. Beberapa peserta mengaku sangat terbantu dengan penjelasan ini, terutama bagi mereka yang selama ini menunda pembayaran karena terkendala biaya denda.

Melalui kegiatan ini, UPPD Samsat Tanjung menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan layanan kepada masyarakat, baik melalui sosialisasi langsung maupun program jemput bola. Diharapkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan daerah.