
Batulicin, 6 Agustus 2025 – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Batulicin bersama sejumlah instansi terkait menggelar kegiatan pemeriksaan dan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rabu (6/8). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi Program Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat.

Kegiatan dimulai pada pukul 16.00 WITA hingga selesai dan melibatkan sinergi antara UPPD Batulicin, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Satlantas Polres Tanah Bumbu, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu.

Tujuan utama dari giat ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan, serta memberikan informasi langsung terkait program pembebasan tunggakan dan denda yang sedang berlangsung.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka, terlebih saat ini sedang berlangsung program pembebasan tunggakan dan denda yang sangat membantu,” ujar salah satu petugas UPPD di lokasi kegiatan.

Masyarakat yang terjaring pemeriksaan dan terbukti menunggak pajak diberikan penjelasan mengenai manfaat dan mekanisme program pembebasan tunggakan dan denda. Selain itu, petugas juga menyediakan layanan informasi dan menyediakan Samsat Keliling agar wajib pajak dapat membayarkannya di lokasi kegiatan.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Tanah Bumbu dapat meningkat, sehingga berdampak positif pada pendapatan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.