Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

Samsat Barabai Sosialisasikan Program Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 6/8/2025 Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, UPPD Samsat Barabai telah melakukan sosialisasi program pemberian insentif dan pembebasan tunggakan serta denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2025 melalui media elektronik (whatsapp, website resmi , brosur digital/ fisik) , spanduk , videotron dan koran diantaranya Metro7, BPost, Garpena.com dan Tribun Borneo.

Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, S.Sos, berharap bahwa melalui giat sosialisasi ini, warga Banua khususnya Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak melewatkan informasi dan dapat memanfaatkan program pemberian insentif dengan maksimal. “Kami mengajak warga Banua untuk memanfaatkan program ini dan menjadi bagian dari masyarakat yang patuh pajak,” harapnya.

Program pemberian insentif dan pembebasan tunggakan serta denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini berlaku dari tanggal 4 Agustus hingga 31 Desember 2025. Dengan adanya program ini, warga Banua dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan lebih mudah dan tidak ada denda.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan warga Banua khususnya Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat memanfaatkan program pemberian insentif dengan maksimal dan menjadi bagian dari masyarakat yang patuh pajak.