Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

Suasana Ramai Warnai Hari Pertama Pemutihan di UPPD Samsat Tanjung

Tanjung — Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) resmi dimulai pada Senin, 4 Agustus 2025, dan disambut antusias oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Tabalong. Sejak pagi, suasana di Kantor UPPD Samsat Tanjung tampak ramai dipadati warga yang ingin memanfaatkan momen pembebasan denda serta diskon pokok pajak kendaraan bermotor. Antrean kendaraan dan masyarakat mulai terlihat sejak pukul 07.30 WITA.

Program pemutihan ini merupakan kebijakan langsung dari Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Dalam program ini, wajib pajak mendapatkan dua manfaat sekaligus, yaitu pembebasan denda tunggakan PKB dan diskon pokok pajak sebesar 25% yang berlaku sejak 30 Juni hingga 31 Desember 2025. Warga pun berbondong-bondong datang agar bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Kepala UPPD Samsat Tanjung, Dwi Joko Wahyu Purnomo, S.Pd., MM, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah antisipatif untuk mengatur lonjakan wajib pajak. “Kami menambah loket pelayanan, menyiagakan seluruh petugas, dan membuka jalur informasi melalui media sosial serta layanan WhatsApp agar proses berjalan lancar,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran demi menghindari antrean panjang di akhir program.

Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kebijakan ini juga memberi dampak positif terhadap penerimaan daerah serta mempercepat pemutakhiran data kendaraan. UPPD Samsat Tanjung mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan momen ini sebelum berakhir di penghujung tahun.