
Senin, 4 Agustus 2025 menjadi hari perdana pelaksanaan program pembebasan seluruh tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh Kalimantan Selatan. Di hari pertama ini, UPPD Samsat Batulicin dipadati oleh wajib pajak yang datang secara berbondong-bondong untuk memanfaatkan kesempatan emas tersebut.

Antusiasme masyarakat terlihat sejak pagi hari. Banyak wajib pajak yang datang lebih awal demi menghindari antrean panjang. Program pembebasan ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak, karena mereka kini dapat melunasi tanpa dibebani akumulasi denda maupun tunggakan pokok sebelumnya.

Program pembebasan tunggakan dan denda PKB ini berlaku selama hampir lima bulan, hingga 31 Desember 2025. Selama periode tersebut, masyarakat Kalimantan Selatan diberikan kemudahan untuk menuntaskan kewajiban perpajakan kendaraannya tanpa beban tambahan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bapenda berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya secara tertib dan tepat waktu.

Tingginya partisipasi wajib pajak pada hari pertama juga menunjukkan bahwa program ini sudah tersosialisasi dengan baik ke masyarakat. Sejumlah warga mengaku mengetahui informasi pembebasan tunggakan dan denda PKB dari media sosial, pengumuman di kecamatan, hingga sosialisasi langsung yang dilakukan petugas Samsat di berbagai wilayah. Ini membuktikan bahwa kolaborasi antara Samsat dan pemerintah daerah dalam menyebarluaskan informasi berjalan efektif.