Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

KEGIATAN SOSIALISASI/EDUKASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH DAN UPPD SAMSAT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik. Sedangkan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung.

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.

Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari Badan Publik. Daftar Informasi Publi.

Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, namun tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.

Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sehubungan dengan hal itu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk. memberikan Keterbukaan Informasi Publik dalam meningkatkan Partisipasi Masyarakat membangun iklim keterbukaan informasi publik serta mendigitalisasi layanan informasi publik. Maka dari itu, Badan Pendapatan  Daerah Provinsi Kalimantan Selatan telah melaksanakan Kegiatan Sosialisai /Edukasi Kterbukaan Informasi Publik baik dilingkungan Badan Pendapatan Daerah maupun pada Seluruh UPPD Samsat Se-Kalimantan Selatan.