Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bersama UPPD Samsat Barabai Mengadakan Rapat Rekonsiliasi Terkait Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

BARABAI – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengadakan rapat dengan UPPD SAMSAT Barabai dalam rangka menyamakan data penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Barabai, Selasa (03/06/2025). Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan koordinasi antara kedua instansi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan dan penyesuaian data antara dua pihak atau lebih untuk memastikan bahwa catatan yang dimiliki masing- masing pihak sesuai atau selaras satu sama lain yang bertujuan untuk : mendeteksi dan memperbaiki kesalahan atau selisih data, menjamin keakuratan laporan serta menyelaraskan catatan antar pihak.

Dalam rapat tersebut, dibahas langkah-langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Beberapa langkah yang disepakati antara lain:

Melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan memanfaatkan kesempatan mendapatkan diskon ketika melakukan pembayaran periode 1 Mei – 31 Juli 2025.

– Melakukan pendataan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

– Mengadakan kegiatan razia bersama aparat kepolisian untuk menindak kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.

– Menghimbau kepada wajib pajak pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan mendapatkan diskon ketika melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

Berdasarkan Undang- undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Opsen adalah  pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu yang telah diberlakukan mulai 5 januari 2025. Keputusan Gubernur tentang pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% dan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 34,17% berlaku dari tanggal 5 Januari sampai dengan 28 Juni tahun 2025.

 

Dengan adanya rapat ini, diharapkan BPPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan UPPD SAMSAT Barabai dapat bekerja sama dengan baik dalam meningkatkan penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Kegiatan-kegiatan yang telah disepakati diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak serta memanfaatkan kesempatan mendapatkan diskon ketika melakukan pembayaran pajak tepat waktu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.