Kotabaru, 15 Juli 2025. Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), UPPD Samsat Kotabaru bersama Tim Pembina Samsat menggelar kegiatan Sosialisasi Kesamsatan di Kantor Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, Ketua RT Pulau Laut Tengah serta tokoh masyarakat di wilayah setempat. Sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi pendekatan langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi tentang pentingnya taat pajak, khususnya pajak kendaraan, yang menjadi sumber penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala UPPD Samsat Kotabaru menyampaikan program Kesamsatan terkait kemudahan pembayaran PKB dan BBNKB serta pentingnya peran aktif masyarakat, dijelaskan juga program pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait opsen PKB berupa perubahan tarif PKB, tarif BBNKB, dan tarif denda PKB, serta diskon PKB sebesar 25% dan BBNKB sebesar 34,17%.
Kasatlantas Polres Kotabaru yang diwakili oleh AIPDA Bapak Rudi Santoso menjelaskan prosedur registrasi kendaraan, perpanjangan STNK Tahunan, dan pajak lima tahunan termasuk pengecekan fisik kendaraan.
Perwakilan Jasa Raharja yang diwakili oleh Bapak Apriyanto memaparkan mengenai manfaat dan mekanisme Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi korban kecelakaan.
Kepala Bapenda Kabupaten Kotabaru yang diwakili oleh Bapak Rahmani, SE. Menyampaikan sistem baru pemungutan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang terintegrasi dengan sistem pemungutan PBB untuk efesiensi dan perluasan jangkauan layanan.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dengan masyarakat dan ketua RT terkait pelaksanaan program kesamsatan dan pajak kendaraan bermotor.
Camat Pulau Laut Tengah, mengapresiasi kegiatan ini dan berharap agar masyarakat di wilayahnya semakin sadar dan patuh dalam membayar pajak kendaraan.