Banjarbaru, Kamis 10 Juli 2025 — Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru menggelar kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor dan kepatuhan berlalu lintas di kawasan Simpang Bangkal, yang berada dalam wilayah hukum Pemerintah Kota Banjarbaru, kegiatan ini juga diikuti satlantas polres kota banjarbaru dan jasa raharja.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu dan menaati peraturan lalu lintas. Petugas gabungan terdiri memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK, bukti pembayaran pajak, serta kelengkapan teknis kendaraan lainnya.
Dalam kesempatan ini, UPPD Banjarbaru juga menyampaikan informasi penting kepada masyarakat bahwa program insentif pajak berupa diskon pajak kendaraan resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Hal ini menjadi kabar baik bagi para wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan dalam melunasi kewajiban pajaknya.
Tak hanya itu, petugas UPPD Banjarbaru turut mensosialisasikan dua program unggulan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) gratis, sehingga masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan tidak dikenakan biaya dan Penghapusan pajak progresif berlaku untuk selamanya, yang berarti tidak ada lagi tambahan biaya berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh seseorang dalam satu KK.
Kepala UPPD Banjarbaru menyatakan bahwa kegiatan ini selain untuk pemeriksaan, juga sebagai bentuk pelayanan informatif langsung kepada masyarakat agar semakin banyak yang mengetahui dan memanfaatkan kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah yang sangat menguntungkan wajib pajak.
Dengan kegiatan seperti ini, UPPD Banjarbaru berharap dapat terus meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kota Banjarbaru.