
Pada hari Kamis 03 Juli 2025, Unit Pelaksana Pelayanan Daerah (UPPD) Banjarmasin II bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan dan Jasa Raharja Kalimantan Selatan melakukan kegiatan Sosialisasi dan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilangsungkan di Halaman Gedung Taekwondo Banjarmasin. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0279/KUM/2025.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk razia kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di sekitar lokasi. Dalam razia tersebut, petugas gabungan memeriksa dokumen kendaraan, khususnya bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bagi pengendara yang ditemukan belum membayar pajak atau memiliki tunggakan, petugas memberikan imbauan serta edukasi mengenai pentingnya taat pajak. Selain pemeriksaan, petugas dari UPPD Banjarmasin II dan Jasa Raharja juga memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai manfaat dari pembayaran pajak, termasuk kontribusinya terhadap pembangunan daerah dan perlindungan asuransi lalu lintas.
Sosialisasi ini disambut positif oleh masyarakat. Banyak pemilik kendaraan yang langsung mengecek status pajak mereka dan mengaku termotivasi untuk segera melunasi tunggakan. Diharapkan, kegiatan seperti ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu, sekaligus membantu mengurangi beban tunggakan pajak di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.
