Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

Pasca Libur Idul Adha, Wajib Pajak Padati Samsat Batulicin untuk Bayar Pajak.

Usai libur panjang Hari Raya Idul Adha yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 9 Juni 2025, wajib pajak terlihat memadati ruang pelayanan UPPD Samsat Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Antusiasme warga dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tampak sejak pagi hari.

Guna mengantisipasi keterlambatan pembayaran akibat libur panjang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Batulicin memberikan kebijakan khusus berupa tidak dikenakan denda administrasi. Wajib pajak yang seharusnya jatuh tempo pada masa libur dari tanggal 6 – 9 Juni 2025, diberikan kelonggaran untuk membayar hingga Selasa, 10 Juni 2025 tanpa dikenakan sanksi denda.

Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat. Sejumlah wajib pajak mengaku terbantu dengan adanya dispensasi tersebut, yang memungkinkan mereka tetap tertib administrasi tanpa harus dibebani denda akibat libur nasional.

Kepala UPPD Samsat Batulicin menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan antisipasi atas lonjakan wajib pajak, termasuk penambahan petugas pelayanan dan pengaturan alur antrian, demi menjaga kenyamanan dan kelancaran proses pembayaran. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, sekaligus menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.