Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

UPPD Rantau Gelar Sosialisasi Program Relaksasi PKB dan BBNKB di Kecamatan Tapin Tengah

Rantau, 21 Mei 2025 — Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Rantau menggelar kegiatan sosialisasi program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Rabu (21/5) di Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi langsung kepada masyarakat mengenai manfaat dan tata cara mengikuti program keringanan pajak yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Bertempat di Balai Pertemuan Kecamatan Tapin Tengah, kegiatan ini dihadiri oleh aparat kecamatan, perwakilan desa, tokoh masyarakat, serta warga sekitar yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Pelayanan PKB dan BBNKB UPPD Rantau, M. Amril Norman, yang memaparkan secara langsung detail program relaksasi yang sedang berlangsung.

“Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar tunggakan pajak kendaraan tanpa denda dan juga mendapatkan pembebasan bea balik nama. Ini adalah momen yang sangat baik untuk dimanfaatkan,” jelas M. Amril Norman dalam pemaparannya.

Dalam sesi sosialisasi, masyarakat diberikan penjelasan terkait syarat, prosedur, serta batas waktu pelaksanaan program. Peserta juga mendapatkan lembar informasi cetak dan berkesempatan mengajukan pertanyaan secara langsung kepada tim pelayanan UPPD Rantau.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, UPPD Rantau berharap partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat, serta dapat memanfaatkan masa relaksasi ini sebaik mungkin sebelum batas waktu yang ditentukan.