Kotabaru, 19 Mei 2025 — Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Kotabaru menggelar kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik terkait Penentuan Nilai Pajak Air Permukaan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasubid Pajak Daerah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan yang memberikan paparan mengenai regulasi terbaru dalam penentuan nilai pajak air permukaan.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemprov Kalsel dalam memperbarui sistem pemungutan Pajak Air Permukaan, yang selama ini dianggap belum sepenuhnya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembaruan sistem ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh Wajib Pajak.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa penetapan nilai pajak air permukaan akan merujuk pada kesepakatan bersama antara Wajib Pajak dan Bapenda, yang diwakili oleh masing-masing UPPD wilayah. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam Berita Acara yang memuat elemen-elemen koefisien penentu Nilai Air Permukaan, seperti volume, lokasi, jenis penggunaan, dan kualitas air.
Regulasi terbaru juga dirancang untuk mendorong kedisiplinan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran rutin setiap bulan. Hal ini mengacu pada Pasal 46 Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 027 Tahun 2024 yang menggunakan sistem official assessment, yakni penetapan pajak berdasarkan evaluasi resmi pemerintah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak lebih dari 30 hari setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), akan dikenai denda sebesar 1%. Sanksi serupa juga berlaku bagi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) lebih dari 30 hari kalender.
Lebih lanjut, regulasi ini juga mengatur bahwa jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, maka penetapan SPOPD, SKPD, dan Nomor Pokok Air Permukaan (NPAP) dapat dilakukan secara jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 46 Pergub Kalsel No. 027 Tahun 2024.
Sebagai wujud keterbukaan, Bapenda melalui UPPD membuka ruang konsultasi publik sebagai sarana komunikasi dua arah antara pemerintah dan Wajib Pajak. Diharapkan, forum ini dapat meminimalisir kesalahpahaman dan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan sistem perpajakan yang lebih tertib dan akuntabel.