Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

PUASA, ANIMO WAJIB PAJAK TETAP TINGGI BAYAR PAJAK KENDARAAN

Senin, 24 Maret 2024, yang bertepatan dengan minggu keempat Ramadhan, para wajib pajak di Banjarbaru menunjukkan antusiasme tinggi dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banjarbaru. Momen ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak sebelum memasuki libur panjang Lebaran dan cuti bersama yang dijadwalkan pada 28 hingga 7 April 2025.
Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Pengayom Bayu Ajie, menjelaskan bahwa selama periode libur tersebut, pelayanan Samsat akan diliburkan. Namun, untuk mengakomodasi wajib pajak, denda pajak kendaraan yang jatuh tempo antara 28 hingga 7 April 2025 akan ditiadakan, asalkan pembayaran dilakukan pada 8 April 2025. Hal ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda akibat libur pelayanan.
Antusiasme masyarakat dalam membayar pajak sebelum libur panjang menunjukkan kesadaran yang tinggi akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. UPPD Samsat Banjarbaru terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk memfasilitasi kemudahan bagi wajib pajak.
Dengan berbagai upaya dan fasilitas yang disediakan, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Banjarbaru dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan daerah.