
Banjarbaru, 20 Februari 2025 – Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak air permukaan di wilayah Kota Banjarbaru, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru melaksanakan kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Koordinasi dengan sejumlah perusahaan di Banjarbaru.
Kegiatan yang berlangsung pada 20 Februari 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memastikan pengelolaan sumber daya air berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sejumlah perusahaan yang memanfaatkan air permukaan turut hadir dalam pertemuan ini untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai masukan terkait mekanisme pembayaran pajak air permukaan.

Tim PAP dari Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru menegaskan bahwa pajak air permukaan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, optimalisasi penerimaan pajak harus dilakukan dengan strategi yang efektif, termasuk peningkatan pengawasan dan pemutakhiran data wajib pajak.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa pajak air permukaan yang dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kami juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak daerah,” ujar Kepala Seksi Pendapatan Lainnya Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru (Novita Andreani SE., M.M).