Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

EDUKASI UU 1/2022 & UU 22/2009 DI KECAMATAN BANJARBARU UTARA, UPPD BANJARBARU GELAR SOSIALISASI

Banjarbaru Utara – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 191 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala UPPD Banjarbaru, Bapak Pengayom Bayu Ajie, SP., MM, serta diikuti oleh Forum RT/RW serta perwakilan instansi se-Kecamatan Banjarbaru Utara.
Dalam acara tersebut, dipaparkan bahwa UU No. 1/2022 Pasal 191 mengatur ketentuan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Opsen PKB dan MBLB. Sementara itu, UU No. 22/2009 Pasal 74 mengatur tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang sudah tidak memenuhi syarat atau tidak lagi digunakan.
Bapak Pengayom Bayu Ajie, SP., MM, selaku narasumber, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan ini. “Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakan dan administrasi kendaraan secara tepat, sekaligus menghindari sanksi hukum,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta, yang aktif bertanya seputar implementasi kedua undang-undang tersebut. Diharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Banjarbaru Utara.