Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

UPPD BANJARBARU GELAR PENANDATANGAN PERJANJIAN KINERJA 2025

Banjarbaru (Kalimantan Selatan), UPPD/Samsat Banjarbaru menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025, terkait menandai komitmen kuat untuk mencapai target kinerja yang terukur di ASN di lingkungan UPPD/Samsat Banjarbaru.

Acara penandatanganan yang berlangsung di Halaman Kantor Induk UPPD/Samsat Banjarbaru ini dihadiri oleh seluruh pegawai UPPD/Samsat Banjarbaru, menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan kinerja aparatur dan memastikan terlaksananya program pembangunan agar yang terukur efektif dan efisien di tahun ini.

Sebagai Kepala UPPD/Samsat Banjarbaru Pengayom Bayu Ajie. Sp, MM , menyampaikan rasa syukurnya atas capaian pelayanan dan target yang t  ercapai di tahun 2024 dan mengajak seluruh pegawai UPPD/Samsat Banjarbaru untuk terus menjaga semangat kolaborasi dan sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang prima.

“Terima kasih tentunya saya sampaikan atas nama UPPD/Samsat Banjarbaru atas pelaksanaan pelayanan yang sudah maksimal di tahun 2024 dan kinerja-kinerja hebatnya yang dilakukan untuk Pendapatan UPPD/Samsat Banjarbaru ,” ujar Bayu.

Dalam kesempatan tersebut, Bayu berpesan kepada seluruh Pegawai yang hadir untuk dapat selalu menjaga silaturahim dan saling berkoordinasi serta bekerjasama agar kerja-kerja yang dilakukan akan menjadi semakin lebih baik lagi dan selalu memberikan pelayanan prima ke wajib pajak.

Penandatanganan PK Tahun 2025 agar merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi dan misi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dalam membangun Banua yang lebih baik serta menjadi bukti nyata komitmen Badan pendapatan daerah dan UPPD/Samsat Banjarbaru untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program pelayanan publik yang prima untuk masyakat.

Bayu menuturkan bahwa Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 ini dijalankan dengan landasan hukum kuat yaitu Permenpan RB yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan perjanjian kinerja di seluruh instansi pemerintahan di Indonesia dengan menekankan pentingnya pengukuran kinerja dan pencapaian target yang terukur, termasuk di UPPD/Samsat Banjarbaru.

“Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 53 Tahun 2014 tentang Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah,”jelasnya saat memberikan amanat, Kamis (06/02/2025).

Dalam paparannya, Bayu, menjelaskan bahwa pelaksanaan yang dilakukan juga telah tercantum dalam Permenpan RB No. 53 Tahun 2014 yang didalamnya disebutkan bahwa perjanjian kinerja harus segera disusun setelah instansi pemerintah telah menerima dokumen pelaksanaan anggaran paling lambat 1 bulan setelah dokumen anggaran disahkan.