
Amuntai ━ Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Amuntai menggelar sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama tiga hari pada tanggal 17, 19, dan 23 Desember 2024. Kegiatan yang mengangkat konsep “mewarung” atau berdiskusi santai layaknya di warung ini berlokasi di Pondok Tengah Sawah dan dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan UPPD Amuntai, termasuk Kepala UPPD, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pendapatan Lainnya, dan Kepala Seksi PKB dan BBNKB.
Pemilihan lokasi di Pondok Tengah Sawah dan konsep mewarung merupakan strategi inovatif untuk menciptakan suasana yang lebih akrab dan santai dengan masyarakat. Hal ini memungkinkan terjadinya diskusi dua arah yang lebih efektif mengenai pentingnya kepatuhan dalam pembayaran PKB dan BBNKB.
Dalam sosialisasi tersebut, para pejabat UPPD Amuntai memaparkan berbagai informasi penting terkait Opsen PKB dan BBNKB kepada masyarakat yang hadir. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat karena memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang kewajiban perpajakan kendaraan bermotor di wilayah Amuntai.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan mendorong kepatuhan dalam administrasi perpajakan kendaraan bermotor. Melalui pendekatan yang lebih informal ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi kewajiban mereka dalam membayar PKB dan BBNKB, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan.
