Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Pajak Alat Berat adalah Iuran wajib dan/atau kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan keperluan pembiayaan Pembangunan Daerah yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.