Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Martapura Kota

MARTAPURA (Rabu, 6 Maret 2024) – UPPD Martapura melaksanakan program sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada Rabu, 06 Maret 2024 di Gedung Serbaguna Indrasari, Martapura. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Martapura Kota, Kepala UPPD Martapura, Jasa Raharja Samsat Martapura, Perwakilan dari Polres Banjar, serta seluruh Pembekal dan Lurah di kecamatan Martapura Kota. Acara sosialisasi dibuka oleh Camat Martapura Kota yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Gusti Marhusin, S.Sos.I. Dalam sambutannya, Gusti Marhusin mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini sehingga masyarakat khususnya Kecamatan Martapura Kota dapat memahami arti pentingnya pajak kendaraan bermotor dam juga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sekretaris Kecamatan Martapura Kota berharap, di tahun 2024 akan diadakan lagi relaksasi pajak kendaraan bermotor, karena program ini sangat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk dapat memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan adanya keringanan melalui program relaksasi pajak.

 

Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala UPPD Martapura, Zulkifli mengenai Peraturan Daerah Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda ini terdapat penambahan objek pajak yaitu pajak alat berat. Selain itu juga, dalam penjelasanannya disampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor khususnya di wilayah Kecamatan Martapura Kota. Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan dapat mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dalam sosialisasi ini juga turut dijelaskan mengenai mekanisme perpanjangan STNK dan E-Tilang yang disampaikan oleh perwakilan dari Polres Banjar, Bripka Irwan. Selain itu juga disampaikan materi terkait tugas dan peran Jasa Raharja kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Triyono, Jasa Raharja Samsat Martapura.