cropped-Logo-Bapenda-New-Color-10.png
0%
Loading ...

Bapenda menghadiri Rapat Koordinasi Perhitungan dan Penyaluran Keuntungan Bersih PT. Arutmin Indonesia Periode Tahun 2022

Banjarbaru (Rabu, 7 Februari 2024) – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Perhitungan dan Penyaluran Keuntungan Bersih PT. Arutmin Indonesia Periode Tahun 2022 di Novotel Banjarbaru yang diadakan oleh PT. Arutmin Indonesia, pada hari Rabu, 7 Februari 2024.

Pada pertemuan tersebut dihadiri juga oleh Dinas energi Sumberdaya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Laut, Badan Pendapatan  Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru.

Kepala Bapenda Prov. Kalsel Bp. H. Subhan Nor Yaumil, SE,M.Si menjelaskan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan dalam hal ini bertindak hanya sebagai mediator agar permasalahan formulasi perhitungan pembagian keuntungan bersih ini dapat transparan dan berkeadilan khususnya bagi daerah penghasil yang terdampak dari kegiatan pertambangan Barubara PT. Arutmin Indonesia mengingat pertemuan ini adalah pertemuan yang ketiga kalinya sehingga diharapkan adanya kesepakatan Bersama dari ketiga daerah tersebut terhadap pembagian keuntungan bersih PT Arutmin Indonesia untuk Tahun 2022.

Berdasarkan ketentuan pasal 129 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa pemegang IUPK wajib membayar sebesar 4% (empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 6 (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi, dan berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 dan ayat 4 PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara, bahwa bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen), dengan rincian pemerintah provinsi mendapat bagian 1,5% (satu koma lima persen), pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen), dan pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2% (dua persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK.