
BAPENDA PROV KALSEL (Senin, 4/12/2023) Dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai penggunaan Earmarking Pajak Rokok sehubungan dengan implementasi PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menghadiri acara FGD di Gedung Keuangan Negara Jogjakarta pada tanggal 27 s.d 29 November 2023 selama 3 hari.
Sesuai dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 25 ayat (4) PP 35/2023 tentang KUPDRD, bahwa Hasil penerimaan Pajak Rokok baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
Kegiatan FGD seperti ini penting diikuti dalam upaya memaksimalkan penggunaan earmark Pajak Rokok sebagai kontribusi daerah dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan, peningkatan kekuatan perpajakan daerah.