
UPPD MARTAPURA, Martapura (Rabu, 25/10/2023) Menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 900.1.13/0948/BAPP/2023, Kepala UPPD Martapura bersama beberapa staf mendampingi Wajib Pajak Air Permukaan (WPAP) dan juga UPPD Marabahan dalam rangka Sosialisasi Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air yang diadakan oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Banjarmasin bertempat di Hotel Aston Banua Banjarmasin di Gambut pada Rabu, 25 Oktober 2023. Kepala Seksi Operasi dan Perencanaan BWS Kalimantan III Coki Romulus H. selaku narasumber mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pendampingan terkait perizinan penggunaan dan pemanfaatan air untuk menjaga kondisi alami sumber daya air, terjaminnya hak atas air, mencegah bencana daya rusak air, dan tersedianya informasi tentang kondisi sumber daya air.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 36 Wajib Pajak Air Permukaan dari UPPD Martapura dan UPPD Marabahan. Kepala BWS Kalimantan III I Putu Eddy Purna Wijaya mengatakan bahwa di Kalimantan Selatan terdapat 143 WPAP yang sudah membayar pajak namun belum memiliki izin. Padahal perizinan merupakan instrumen pengendali untuk mewujudkan ketertiban dalam pengelolaan sumber daya air dan melindungi hak masyarakat dalam kebutuhan pokok sehari-hari.
Dalam sambutannya, Kepala UPPD Martapura Zulkifli menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Balai Wilayah Sungai Kalimantan III yang telah mengadakan acara sosialisasi ini. Selain itu, Zulkifli juga mengapresiasi WPAP yang menyempatkan waktunya untuk hadir dalam sosialisasi ini. Diharapkan nantinya kesadaran WPAP dalam persoalan perizinan penggunaan air dapat meningkat dan membawa dampak positif terhadap penerimaan pajak di bidang air permukaan. Kegiatan Sosialisasi Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air berlangsung dengan lancar didahului dengan paparan tentang perizinan pemanfaatan SDA dilanjutkan dengan sesi diskusi yang cukup hangat dari para peserta. Sosialisasi diakhiri dengan desk pendampingan tata cara penyusunan usulan dokumen permohonan perizinan antara tim BWS Kalimantan III dengan masing-masing peserta yang hadir dengan tujuan agar betul-betul dapat dipahami dan diharapkan seluruh wajib pajak bisa memenuhi perizinan Sumber Daya Air sesuai dengan peraturan yang berlaku.