Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

UPPD Martapura Lakukan Penagihan Tunggakan PKB Door to Door

UPPD MARTAPURA, MARTAPURA (Jum’at,06/10/2023)  UPPD Martapura melakukan kegiatan penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara door to door yang dilaksanakan pada tanggal 18-27 September 2023 di Kecamatan Martapura Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor PKB. Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi kegiatan relaksasi pajak kendaraan bermotor yang akan diselenggarakan sampai tanggal 9 Desember 2023. Kegiataan penagihan tunggakan PKB door to door ini dilakukan oleh UPPD Martapura di wilayah Kecamatan Martapura Kota meliputi beberapa kelurahan, yaitu Kelurahan Sekumpul, Tanjung Rema, Tanjung Rema Barat, Sungai Paring, Bincau, dan Batas Kota. Sasaran dari kegiatan ini adalah 300 wajib pajak pemilik kendaraan roda empat yang telah menunggak pajak dalam beberapa tahun terakhir.

 

Selain untuk meningkatkan penerimaan dari sektor PKB, pendataan ini juga dimaksudkan untuk pemutakhiran database informasi kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan penagihan door to door ini sekaligus memverifikasi data kendaraan bermotor wajib pajak yang masih dimiliki, rusak atau telah dijual oleh yang bersangkutan, sehingga dapat dilakukan pemblokiran atau penghapusan database dan pembayaran tunggakan pajak jika kendaraan masih dimiliki oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Hasil penagihan tunggakan ini, dari 300 alamat yang didatangi oleh UPPD Martapura, terdapat 212 unit kendaraan yang telah berpindah alamat, 58 unit kendaraan telah beralih kepemilikan, 9 kendaraan merupakan data ganda, 4 kendaraan mengalami rusak berat, 1 unit kendaraan telah berganti nomor polisi, dan 16 unit kendaraan dengan keterangan lainnya yang terdiri dari 5 kendaraan yang belum membayar pajak, 5 kendaraan dengan pemilik telah meninggal dunia, 3 kendaraan yang berjanji akan segera membayar pajak, 1 unit kendaraan hilang, serta 2 kendaraan yang pemiliknya mengaku belum memiliki biaya untuk membayar pajak. Untuk kendaraan yang telah beralih kepemilikan dan kendaraan data ganda, nantinya data kendaraan tersebut akan dihapus dari database UPPD Martapura.