Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

Monitoring Oleh Inspektorat Terkait Pembangunan Zona Integritas Pada UPPD Kotabaru

UPPD KOTABARU, KOTABARU (Jum’at, 22/09/2023) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan birokrasi yang bersih transparan dan akuntabel dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kotabaru ditunjuk oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan sebagai salah satu instansi pemerintah yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam pencanangan Zona Integritas di Instansi Pemerintah. Zona Integritas adalah sebuah konsep yang dirancang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) agar dapat membentuk tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan senantiasa mengutamakan kepentingan pelayanan publik. Dalam pencanangan ini UPPD Kotabaru berupaya semaksimal mungkin agar bisa mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien.

Pembangunan Zona Integritas ini diawasi langsung oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan. Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan melakukan monitoring pembangunan Zona Integritas pada UPPD Kotabaru bertempat di UPPD Batulicin pada Hari Kamis, 14 September 2023. Dalam monitoring ini Inspektorat Kalimantan Selatan meninjau sejauh mana pembangunan Zona Integritas pada UPPD Kotabaru. Yurnita Sari, S.STP selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPPD Kotabaru memaparkan sejauh mana progress pembangunan lingkungan zona integritas pada UPPD Kotabaru. Dalam pemaparan ini UPPD Kotabaru senantiasa berusaha semaksimal mungkin meningkatkan dan selalu mengutamakan kemudahan dalam memberikan pelayanan terhadap masayarakat Kotabaru dengan berbagai macam inovasi yang diberikan. Guna mendukung program pembangunan Zona Integritas ini UPPD Kotabaru melakukan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara mandiri. Dengan adanya survey ini berguna untuk membangun UPPD Kotabaru sebagai Instansi yang memiliki Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBMM). Target dari WBK dan WBMM sendiri adalah untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas suatu instansi pemerintahan yang bersih dan tidak ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisem (KKN) Monitoring ini juga sangat bermanfaat bagi UPPD Kotabaru untuk mengevaluasi kembali kinerja UPPD Kotabaru.

Pemaparan ini berjalan dengan lancar dimulai dari pemaparan mengenai persiapan dan perencanaan Zona Integritas pada UPPD Kotabaru, Penguatan Akuntabilitas pada UPPD Kotabaru, lalu pemaparan ini dilanjutkan dengan menjelaskan mengenai instrumen-instrumen pendukung guna menjadikan UPPD Kotabaru instansi yang Berintegritas dan selalu mengedepankan pelayanan yang maksimal pada masyarakat. Pemaparan kami mendapatkan respon positif oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan. Apresiasi ini tentunya akan menjadi energi bagi kami, UPPD Kotabaru dalam meningkatkan pelayananan dan kinerja kami di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan.