Samsat Pembantu merupakan pelayanan jemput pajak yang berlokasi di desa-desa tertentu untuk menjangkau wajib pajak yang jauh dari kantor samsat induk yang tujuannya untuk memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya yang berlokasi jauh dari kantor samsat induk. Persyaratannya antara lain :
- KTP Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB fotocopy
- STNK Asli dan Notice pajak Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir