Pajak 9 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua belah pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha

Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor

Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor

Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor

Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut :

  1. untuk penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen).
  2. untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :

  1. untuk penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen).
  2. Untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022

TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH. DOWNLOAD