UPPD Amuntai Sosialisasi UU. No 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Pergub No.188.44/0572/KUM/2023 di lingkungan Pemkab.Hulu Sungai Utara

UPPD Amuntai Sosialisasi UU. No 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Pergub No.188.44/0572/KUM/2023 di lingkungan Pemkab.Hulu Sungai Utara

UPPD AMUNTAI, Amuntai (Selasa, 07/11/2023) – Bertempat di Aula Gedung Agung Lantai 2 Pemkab.Hulu Sungai Utara, UPPD Amuntai mengadakan sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2 Tentang Penghapusan Registrasi Ulang Sekurang-kurangnya 2 (Dua) Tahun Setelah Habis Masa Berlaku STNK dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.44/0572/KUM/2023 Tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Admininstrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Progresif dan Pembebasan Pokok serta Sanksi Administrasi Berupa Denda BBNKB II dan Seterusnya.

Sekda Pemkab.Hulu Sungai Utara H. Adi Lesmana, S.Sos, M.Si. membuka dan memimpin acara sosialisasi ini, dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih kepada UPPD Amuntai, Satuan Lalu Lintas Polres HSU, Jasa Raharja Perwakilan Kandangan dan Pemerintah Kab.Hulu Sungai Utara dalam hal ini Bidang Aset BPKAD Kab.Hulu Sungai Utara. Acara sosialisasi ini diisi Narasumber oleh Kasat Lantas Polres HSU AKP.Tugiana, S.AP, Jasa Raharja Perwakilan Kandangan imam Yulianto dan yang mewakili Kepala UPPD Amuntai adalah Kasi PKB Dan BBNKB Maqdis Pilatia, S.Sos.

Tujuan dari penyelenggaraan sosialisasi ini untuk percepatan penyelesaian verifikasi dan sinkronisasi data kendaaran bermotor milik pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara. Sekda Pemkab. Hulu Sungai Utara menyampaikan “Dengan tertibnya pembayaran pajak kendaraan bermotor khususnya plat merah di Kab. Hulu Sungai Utara maka akan tertib juga penataan aset-aset kendaraan di Pemerintah Kab.Hulu Sungai Utara”.

Turut hadir dalam acara ini Kepala BPKAD Kab.Hulu Sungai Utara Rahman Heriadi, S.STP, M.Si, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan, Para Camat serta Seluruh pengurus barang milik daerah se kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dalam kesempatan ini UPPD Amuntai juga mensosialisasikan inovasi terbaru tentang layanan bayar pajak dengan nama SAMSAT BAPARAK ( Bayar Pajak Bergerak ), Kepala UPPD Amuntai melalui Kasi PKB Dan BBNKB mengharapkan dengan hadirnya layanan Samsat Baparak ini memberikan kemudahan kepada warga Amuntai yang ingin membayarkan pajak tahunan kendaraannya karena dapat dilayani langsung di depan rumah wajib pajak.

Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, UPPD Amuntai Luncurkan Inovasi Samsat BAPARAK (Bayar Pajak Bergerak)

Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, UPPD Amuntai Luncurkan Inovasi Samsat BAPARAK (Bayar Pajak Bergerak)

UPPD AMUNTAI, Amuntai (Kamis,02/11/2023) Guna meningkatkan pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ke masyarakat, UPPD Amuntai meluncurkan Samsat Baparak (bayar pajak bergerak) yang merupakan salah satu Inovasi layanan UPPD Amuntai yang dilakukan sore hari langsung berkeliling di kampung-kampung/pelosok desa dengan metode jemput bola. Inovasi pelayanan Samsat Baparak ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor ditempat dimana layanan Samsat Baparak ini hadir. Layanan Samsat Baparak akan beroperasi setiap hari Senin sampai hari Jum’at dari pkl 15.30 sampai pkl 17.30 dengan rute menyisir wilayah perkampungan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Amuntai).

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Baparak ini langsung di depan rumah nya. Ketika layanan Samsat Baparak melewati rumah penduduk seperti layaknya pedagang sayur keliling di wilayah perkotaan. Jenis layanan yang diberikan adalah layanan pajak tahunan dengan persyaratan :STNK asli, Nota Pajak asli yg lama dan KTP.

Layanan Unggulan Samsat Desa UPPD Amuntai

Layanan Unggulan Samsat Desa UPPD Amuntai

UPPD AMUNTAI, AMUNTAI (Sabtu,30/09/2023) Samsat Desa atau yang disebut dengan Samdes merupakan salah satu inovasi layanan unggulan pada Samsat Amuntai. Samdes dilaksanakan pada desa-desa di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Layanan ini memberikan kemudahan akses kepada masyarakat di pedesaan untuk menanyakan informasi pajak kendaraan bermotor dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pelayanan yang diberikan berupa pemberian informasi pajak kendaraan bermotor dan penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan konsep 1 (satu) meja sehingga mempercepat proses pembayaran bagi wajib pajak.

Pelayanan berada di Desa Palimbang Sari pada hari Senin sampai dengan hari Jumat, di Kecamatan Amuntai Selatan pada hari Senin dan hari Rabu, serta di Desa Kuangan pada hari Selasa dan Kamis. Pelayanan mulai dibuka pada pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA pada hari Senin sampai dengan hari Kamis dan pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 10.30 WITA pada hari Jumat. Dengan adanya Samdes ini juga membangun terciptanya sinergitas petugas Samsat Amuntai dengan aparat dan masyarakat desa setempat.