
UPPD Amuntai Sosialisasi UU. No 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Pergub No.188.44/0572/KUM/2023 di lingkungan Pemkab.Hulu Sungai Utara
UPPD AMUNTAI, Amuntai (Selasa, 07/11/2023) – Bertempat di Aula Gedung Agung Lantai 2 Pemkab.Hulu Sungai Utara, UPPD Amuntai mengadakan sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2 Tentang Penghapusan Registrasi Ulang Sekurang-kurangnya 2 (Dua) Tahun Setelah Habis Masa Berlaku STNK dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.44/0572/KUM/2023 Tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Admininstrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Progresif dan Pembebasan Pokok serta Sanksi Administrasi Berupa Denda BBNKB II dan Seterusnya.
Sekda Pemkab.Hulu Sungai Utara H. Adi Lesmana, S.Sos, M.Si. membuka dan memimpin acara sosialisasi ini, dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih kepada UPPD Amuntai, Satuan Lalu Lintas Polres HSU, Jasa Raharja Perwakilan Kandangan dan Pemerintah Kab.Hulu Sungai Utara dalam hal ini Bidang Aset BPKAD Kab.Hulu Sungai Utara. Acara sosialisasi ini diisi Narasumber oleh Kasat Lantas Polres HSU AKP.Tugiana, S.AP, Jasa Raharja Perwakilan Kandangan imam Yulianto dan yang mewakili Kepala UPPD Amuntai adalah Kasi PKB Dan BBNKB Maqdis Pilatia, S.Sos.
Tujuan dari penyelenggaraan sosialisasi ini untuk percepatan penyelesaian verifikasi dan sinkronisasi data kendaaran bermotor milik pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara. Sekda Pemkab. Hulu Sungai Utara menyampaikan “Dengan tertibnya pembayaran pajak kendaraan bermotor khususnya plat merah di Kab. Hulu Sungai Utara maka akan tertib juga penataan aset-aset kendaraan di Pemerintah Kab.Hulu Sungai Utara”.
Turut hadir dalam acara ini Kepala BPKAD Kab.Hulu Sungai Utara Rahman Heriadi, S.STP, M.Si, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan, Para Camat serta Seluruh pengurus barang milik daerah se kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam kesempatan ini UPPD Amuntai juga mensosialisasikan inovasi terbaru tentang layanan bayar pajak dengan nama SAMSAT BAPARAK ( Bayar Pajak Bergerak ), Kepala UPPD Amuntai melalui Kasi PKB Dan BBNKB mengharapkan dengan hadirnya layanan Samsat Baparak ini memberikan kemudahan kepada warga Amuntai yang ingin membayarkan pajak tahunan kendaraannya karena dapat dilayani langsung di depan rumah wajib pajak.