UPPD KOTABARU, KOTABARU (Jum’at,10/11/2023) Pajak daerah menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sebuah kontribusi wajib pajak terhadap suatu daerah. Pajak daerah untuk Provinsi terdiri atas : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Untuk Pajak Air Permukaan sendiri menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan semua air yang berada pada permukaan tanah. Dalam penerapanya di Provinsi Kalimantan Selatan segala aturan mengenai Pajak Air Permukaan tertuang pada Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 038 Tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan.

Umumnya ketika terjadi musim kemarau kontribusi Pajak Air Permukaan (PAP) pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan menurun. Hal ini bisa terjadi karena berkurangnya air yang tertampung akibat turunnya curah hujan pada musim kemarau. Menurunya kontribusi ini bisa menjadi masalah yang cukup serius terhadap PAD mengingat bahwa PAP merupakan salah satu jenis Pajak Daerah.

Hal ini membuat UPPD Kotabaru lebih giat lagi dalam melaksanakan penagihan dan evaluasi PAP terhadap perusahaan yang menjadi Wajib Pajak di seluruh Kabupaten Kotabaru. Melalui Seksi Pendapatan Lainnya UPPD Kotabaru melakukan kunjungan ke salah satu perusahaan yang berada di Kabupaten Kotabaru. Kunjungan UPPD Kotabaru kali ini menuju perusahaan PT. Indonesia Bulk Terminal (IBT) yang berada di Lontar, Kabupaten Kotabaru. Kunjungan kali ini memiliki agenda untuk melakukan penagihan dan evaluasi kepatuhan PAP terhadap PT. IBT. Dalam kunjungan kali ini juga UPPD Kotabaru mendapatkan potensi baru untuk menjadi objek pajak pada PT. IBT. Dalam kunjungan ini UPPD Kotabaru juga memberikan sosialiasi terhadap PT. IBT mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terhadap penyelesaian kewajiban perpajakannya.

Kepala Seksi Pendapatan Lainnya, Syakhriah Sada, S.E. menuturkan “Kami UPPD Kotabaru terus berupaya guna meningkatkan pelayanan terhadap seluruh wajib pajak perusahaan yang berkontribusi pada PAD Kalimantan Selatan dengan menerapkan berbagai upaya yaitu evaluasi yang sesuai dengan arahan dan peraturan yang ada guna memudahkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya”.